Indramayukabarane– Bhabinkamtibmas Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, mensosialisasikan larangan dan bahaya bermain petasan mercon kepada warga Desa Plawangan Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu. Jum’at (7/4/2023).
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Bongas Iptu Maryudi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau pasal 187 KUHP.
“Kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan/mercon karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau warga untuk mewaspadai kenakalan remaja, seperti tawuran dan balap liar. Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak para orang tua untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang negatif, “ pungkas Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.(zamhari)