Unit Reskrim Polsek Indramayu Beri Himbauan Penjual Kembang Api

Indramayukabarane-Unit Reskrim Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan razia pedagang yang menjual petasan, di wilayah hukum Polsek Indramayu, Sabtu (08/04/2023) malam.

Dalam razia tersebut petugas memeriksa penjual kembang api dan tidak ditemukan petasan.

Selanjutnya pedagang tersebut diberikan himbauan agar tidak menjual petasan karena selain dapat membahayakan juga dapat menggangu ketentraman masyarakat.

Baca juga:  Patroli Dialogis, Personel Polsek Cantigi Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi mengatakan, bahwa upaya yang dilakukannya dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas di bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Indramayu.

Ia mengaku setiap hari petugas melakukan pengecekan dan razia terhadap petasan berbaya yang di jual oleh pedagang petasan.

“Adapun sasarannya di lokasi keramaian di wilayah hukum Polsek Indramayu,” ujar Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Minggu (09/04/2023).

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Haurgeulis Bersama Babinsa Laksanakan Sambang Warga

Kapolsek berharap, dengan rutin dilakukannya kegiatan tersebut dapat menyadarkan para penjual kembang api agar tidak menjual petasan dan mercon karna akan bahayanya bagi diri sendiri maupun orang lain terlebih lagi dikalangan anak-anak.

Selain berbahaya, juga meresahkan umat Islam saat melaksanakan ibadah puasa. Ujarnya.(zamhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *