Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengamankan seorang laki laki dewasa diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Kamis (25/05/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, Inisial CS (33) berhasil kami amankan pada Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira pukul 00.15 Wib, di dalam rumahnya di Kecamatan Kandangahaur, Kabupaten Indramayu.
“Inisial CS (33) ini diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas pun mengamankan 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah sedotan yang diruncingkan serta 16 (enam belas) pack plastik klip bening.
Semua barang narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka CS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara merima dari seseorang (DPO) untuk diperjual belikan,” tambah AKP Otong Jubaedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.