Indramayukabarane-Ribuan minuman keras berbagai merek hasil sitaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Indramayu dan stakeholder terkait selama 1 tahun lamanya. dihancurkan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Indramayu
Penghancuran miras itu dilakukan di Alun-alun Indramayu, Pemusnahan ini digelar oleh Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu disaksikan Bupati Indramayu Nina Agustina. Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kejari Indramayu, Kepala PN Kelas II B Indramayu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu dan tamu undangan lainnya. Senin (17/4/2023).
Bupati Nina Agustina mengaku, sangat mengapresiasi hasil upaya Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu bersama stakeholder terkait yang bekerja guna menegakkan peraturan daerah terkait pengedaran miras di wilayah hukum Indramayu.
“Alhamdulillah berkat kerja Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu dan stakeholder terkait untuk pemusnahan minuman keras di wilayah kerja Kabupaten Indramayu,” katanya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan untuk tidak kembali memperjualbelikan miras berbagai merek kepada masyarakat, terutama yang menjadi sasaran anak-anak muda yang hanya dapat memperkeruh keadaan generasi anak bangsa mendatang.
“Dengan jumlah 14 ribu lebih saya mohon kepada masyarakat maupun pedagang ada beberapa minuman-minuman yang masuk di beberapa toko-toko secara ilegal. Jadi saya mohon untuk tertibkan bersama guna kebaikan generasi-generasi muda kita,” harapannya.
Bupati Nina Agustina akan menindak tegas bilamana masih terdapat masyarakat yang memperjualbelikan miras. Hal ini demi terwujudnya kondisi masyarakat Indramayu yang kondusif, aman dan nyaman.
“Kita tatap bersama disini ada Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kejari Indramayu dan Ketua PN Kelas II B Indramayu serta tokoh agama juga, kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indramayu,” tambahnya.
Upaya konkrit Bupati Nina Agustina, melalui Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu bersama stakeholder terkait kedepan menguatkan kolaborasi dan sinergitas untuk berkomitmen menegakan peraturan agar peredaran miras ini dapat dimaksimalkan.
“Langkahnya tetap nanti dari Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu dan kerjasama dengan TNI maupun Polri, instansi terkait, dan kepedulian dari masyarakat maupun toko modern untuk sama-sama kita menjaga jangan sampai memperjualbelikan minuman-minuman keras,”
Dandim 0616 Indramayu Letkol. Arm. Andang Radianto. Yang ikut menyaksikan pemusnahan mengapresiasi Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu yang aktif memberantas penjualan miras. Menurut dia, miras menjadi sumber dari masalah kejahatan. “Dengan miras, orang mabuk bisa berbuat apa saja dengan segala kejahatannya.ujar Dandim.
Dia berharap pemusnahan ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Indramayu dan tidak ada lagi tempat atau gudang yang menjadi persembunyian penyimpanan minuman keras di kabupaten Indramayu (B.syanto)