Operasi JARAN LODAYA TAHUN 2023 Polres Indramayu, Polsek Juntinyuat Amankan Seorang Diduga Kuat Pelaku Curat Ranmor

Indramayukabarane.com _| Kepolisian Sektor Juntinyuat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor pada Operasi JARAN LODAYA TAHUN 2023 Polres Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Kapolsek menyebut, ada 1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan.

Pelaku tersebut berinisial FM (26) warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Baca juga:  Polsek Kroya Tingkatkan Patroli di Wilayah Hukumnya

Kapolsek menjelaskan, Kronologis pengungkapan pada selasa 24 Januari 2023 sekira pukul jam 15.15 Wib di Kantor Desa Segeran kidul, Kecamatan Juntinyuat.

Ia menyampaikan, Polsek Juntinyuat mengamankan satu orang berinisial FM yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Ranmor) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 diketahui sekira pukul 03.00 wib di Garasi Depan rumah korban di Desa Segeran kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Baca juga:  Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Sambang Dialogis Dengan Warga

Saat di intograsi oleh petugas, lanjut Iptu Dedi Wahyudi, pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama seorang temannya (DPO).

“Adapun modus operandi, Pelaku utama (DPO) merusak kontak atau memotong kabel kontak dan menyalakan sepeda motor,” katanya.

Setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian pelaku utama (DPO) menyerahkan ke pelaku FM.

Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam dengan nopol E 3515 SE. Jelas Iptu Dedi Wahyudi.

Baca juga:  Babinsa Koramil 1616/Kandanghaur Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan, pelaku tersebut melakukan aksi kejahatannya bukan kali ini saja.

“Pelaku mengaku sebelumnya pernah mengambil 2 unit sepeda angin di Desa Segeran kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu,” jelas Iptu Dedi Wahyudi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Juntinyuat, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.(zamhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *