Kurun Waktu Februari 2023, Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan OKT Berhasil Diamankan Polres Indramayu

Indramayukabarane.com_Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 11 orang pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan biru pun dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023.

Baca juga:  Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-77

Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

“Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika,” ujar AKBP Dr. M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.

Baca juga:  Babinsa Koramil 1609/ Juntinyuat Hadir Dalam Kegiatan Khotmil Qur'an MTDA Madinatuzzahrah

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.

Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

Baca juga:  Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Ini jadi Pembina Upacara di Sekolah

Disamping itu, lanjut Kapolres, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar,” Jelas AKBP Dr. M Fahri Siregar. (Zamhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *