Camat Losarang Mendampingi Bupati Indramayu Segel PT ARMADA HADA GRAHA Tak Berizin Di Desa Jumbleng

Camat Losarang Mendampingi Bupati Indramayu Segel PT ARMADA HADA GRAHA Tak Berizin Di Desa Jumbleng

Kabar Indramayu -Bupati Indramayu Hj Nina Agustina di dampingi Camat Losarang Boy Billy Prima.S.STP. beserta Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten indramayu Melakukan penyegelan terhadap PT ARMADA HADA GRAHA.yang berada di Desa Jumbleng Kecamatan Losarang kabupaten Indramayu .Rabu (16/11/2022).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso ini langsung melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait perijinan atas usaha yang dijalankan tersebut.

Di Kecamatan Losarang, tempat usaha Batching Plant milik PT. ARMADA HADA GRAHA yg berlokasi di Jl. Raya Pantura Desa Jumbleng , Kecamatan Losarang tim mendapati fakta bahwa lokasi usaha tersebut belum memiliki IMBG/PBG.

Dengan kondisi ini, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG. dan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara menyegel dan mengeluarkan barang -barang material dan kendaraan yang ada di dalam dikeluarkan semua.

Baca juga:  Kodim 0616/Indramayu Sigap Bantu Dampak Cuaca Ekstrim  

Menurut Tegu Budiarso. (Kepala Satuan Satpol PP ).Semua pelaku usaha yang akan membuka bangunan di Kabupaten Indramayu itu semua jangan membangun dulu, perizinannya Dasar harus dipenuhi dulu jangan sampeh pada saat kemudian membangun segala macam,tidak memenuhi persyaratan awal . kemudian dipending segala sesuatunya.

“Dan PT.ARMADA HADA GRAHA belum Berizin sama sekali jadi barang barang material dan juga kendaraan yang ada di dalam di keluarkan semua”jelas Teguh Budiarso kepada media.Kabar Indramayu

Baca juga:  Tebar Keberkahan, LSM Forum Bayangkara Indonesia (FBI) DPC Indramayu Gelar Pembagian Takjil Di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Menurut Tunda merupakan perwakilan dari PT mengatakan karena perizinan belum ada dan masi proses sementara barang yang ada di dalam di keluarkan dan berharap dengan kejadian ini semoga cepat di selesaikan perihal masalah perizinannya biar bisa berjalan lagi dan biar masyarakat Desa Jumbleng bisa berkerja lagi . harapannya

(B.syanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *