UMK Indramayu 2023 Naik Sebesar 6.29 Persen Menjadi Rp 2.541.996.27.

UMK Indramayu 2023 Naik Sebesar 6.29 Persen Menjadi Rp 2.541.996.27.

INDRAMAYUKABARANE.COM- Kepastian UMK Kabupaten  Indramayu  tahun 2023 naik 6.29 persen menjadi Rp  2.541.996.27.

Lutfi Alharomain Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu  mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.

“Besarannya sama dengan rekomendasi yang kita kirim,” ujar , Kamis (08/12/2022).

Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca juga:  Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunker Spesifik Ke Embarkasi Haji Indramayu

Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.

Diketahui dalam pembahasan UMK 2023 Indramayu ada 3 opsi yang dibahas.

Opsi pertama, yakni berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga keinginan Apindo berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

“Sehingga kita ambil jalan tengah dan alhamdulillah diterima 2 belah pihak,” ujar dia.

Baca juga:  Pemkab Indramayu Raih Peringkat Terbaik Kedua Pengelolaan SP4N LAPOR

Berdasarkan daftar urutan UMK 2023 di Jawa Barat. Diketahui, besaran UMK 2023 Indramayu berada di urutan ke 17 kabupaten kota di Jawa Barat.

Sementara di wilayah Ciayumajakuning, yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Bumi Wiralodra masih yang tertinggi.

“Iya kita masih yang tertinggi kalau di Ciayumajakuning,” ucap dia.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  Kepala Desa Pangkalan Berikan Penghargaan Unit Sepeda Motor Kepada Dhea Ananda Pemenang Juara 1 Tingkat Provinsi

Berikut urutan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning:

1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
5. Kabupaten Kuningan  Rp 2.010.734,30

Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.Kepastian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Pewarta B.syanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *