Babinsa Koramil 1611/ Losarang Kawal Pelantikan Pantarlih Desa Jangga 

Babinsa Koramil 1611/ Losarang Kawal Pelantikan Pantarlih Desa Jangga 

IndramayuKabarane. com – Segala persiapan menjelang Pemilu 2024, sudah mulai dilaksanakan dari mulai sekarang.

Salah satunya adalah panitia pelaksana Pemilu tingkat desa dan kelurahan Adalah Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Desa Jangga Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, bertempat di aula kantor Desa Jangga resmi dilantik, pada Minggu (12/2/23),

Dalam pelantikan tersebut, Pelda Karsidi. Selaku Babinsa Koramil 1611/ Losarang jajaran Kodim 0616/Indramayu, ikut hadir dan sekaligus memberikan arahan kepada petugas Pantarlih Desa Jangga

Baca juga: 

“Dalam melaksanakan tugas harus penuh dengan rasa tanggung jawab jangan sampai ada data yang tidak sesuai yang akan mengakibatkan gangguan terhadap kegiatan jalannya pesta demokrasi,” ujar Pelda Karsidi. mewakili Danramil 1611/losarang Kapten Arh. Supangkat

Pelda Karsidi. berharap, petugas Pantarlih agar selama persiapan menjelang dan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tetap menjaga Kondusifitas keamanan

Baca juga:  Kecamatan Cikedung Dalam Rangka Monitoring Wilayah

“Hindari tindakan yang diduga dapat memecah belah kekompakan warga, jangan terbawa atau terpengaruh paham radikalisme, dan jika terjadi gangguan yang tidak di inginkan , segera melapor kepada kami.”

“Karena kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Keamanan, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” ujar Pelda Karsidi.

Baca juga:  Serda Aris Giat Monitoring dan PAM Pengajian Dengan Pimpinan Pedepokan Anti Galau Ujang Bustomi Cirebon

Senada dengan hal tersebut, Panwas Desa Jangga yang diwakili oleh Deni Indrayana menegaskan Pantarlih harus bekerja sesuai prosedur, terutama mengenai pendataan pemilih melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal warga.

Sedangkan kewajiban pantarlih pemilu 2024 yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS. Lalu melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, kemudian memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.ujarnya

Editor B. Syanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *