Ops Jaran Lodaya Tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Kroya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Ops Jaran Lodaya Tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Kroya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Indramayukabarane.com_| Ops Jaran Lodaya Tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda jabar berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (21) warga Desa Binangun, Kecamatan Kali Wedi, Kabupaten Cirebon.

AS (21) diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumbon Blok I Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada 21 Februari 2023 sekira jam 04.00 Wib.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang.

Baca juga:  Jumat Berkah, Sie Dokkes Polres Indramayu Gelar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Paket Nasi Kotak Hingga Snack

Saat itu korban sedang menutup warung, sedangkan sepeda motor tersebut diparkir depan warung dan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Kemudian, kata Iptu H. Rasita, korban mendengar suara stater sepeda motor lalu korban keluar melihat sepeda motor nya yang diparkir di depan warung nya sudah tidak ada.

Saat itu juga, lanjut Kapolsek, korban mencoba mengejar sepeda motor namun kehilangan jejak.

Baca juga:  Koramil 1614/Anjatan Hadir dalam Lomba Penilaian Desa di Desa Bugis, Indramayu

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.

Mendapati laporan dari korban, lanjut Iptu H. Rasita, Unit Reskrim Polsek Kroya bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Usaha keras Unit Reskrim Polsek Kroya membuhkan hasil, dengan waktu kurang lebih 1 hari berhasil mengamankan pelaku di jalan Tanjungkerta.

Baca juga:  Warga Kedokanbunder libatkan Babinsa Koramil 1608 KarangAmpel dalam musyawarah Unjungan Buyut Nyi Mas Ratu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolsek, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda no pol : E-3936-PZ, tahun pembuatan 2004, warna Hitam.

“Atas perbuatan pelaku, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kroya, dan atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 362 KUHPidana,” ujar Iptu H. Rasita didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.(zamhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *