Polres Indramayu Tangkap Tiga Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polres Indramayu Tangkap Tiga Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

INDRAMAYUKABARANE. COM_

Indramayu,— Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar saat hendak bertransaksi di Jalur Pantura di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

 

Total ada sebanyak 3 orang yang berhasil diringkus polisi. Mereka adalah ZH (27), T (21), dan WW (47), semuanya warga Kabupaten Subang.

 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,54 gram sabu.

Baca juga:  Babinkamtibmas Polsek Karangampel Dampingi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi TIM Monev dari Kecamatan 10 Program Unggulan dan 99 Program Prioritas Bupati Indramayu.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu berawal saat kami melakukan penyelidikan.

 

Di pinggir jalan Desa Sukra, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka ZH dan T di pinggir Jalan Desa Sukra.

 

“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti bungkus rokok berisikan satu paket sabu yang dibungkus plastik klik bening,” tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis (9/3/2023).

Baca juga:  Mewakili Danramil Babinsa Koramil 1611 Losarang Serahkan Trophy Kepada Top Scorer Turnamen Bumi Segandu

 

Barang bukti tersebut lanjut AKP Otong Jubaedi, diakui kepemilikannya oleh tersangka ZH.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WW.

 

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW di dalam rumah di Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya, Subang,” ujar dia.

 

Di sana kami juga menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih.

Baca juga:  Anggota Koramil 1615 Terus di Tingkatkan Pelatihan Anggota Paskibra Guna Capai Hasil Yang Optimal

 

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka WW, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari BLEK warga Subang yang saat ini DPO,” jelas AKP Otong Jubaedi.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zamhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *