Indramayukabarane.com– Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar kembali gelar Press Release ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/1/23).
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar dihadapan awak media menyampaikan, residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28) warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, pelaku ini di amankan Sat Reskrim Polres Indramayu, pada sabtu 14 januari 2023 sekitar pukul 03.30 wib, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.
“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres Indramayu menyampaikan, pelaku ini melancarkan aksinya di 17 (tujuh belas) TKP di Kabupaten Indramayu diantaranya Wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP), Wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP), Wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), Wilayah Kecamatan Juntiyuat (1 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP) Wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP) dan di Wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” terang Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Saat melancarkan aksinya, pelaku bukan hanya seorang diri melainkan bersama kawanannya berinisial A T , yang saat ini masih dalam pengajaran (DPO).
“AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar lokasi,” ungkapnya.
Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
D alias Erwin menjual hasil curiannya dengan kisaran harga RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 1 (satu) Buah Kunci Letter “T” , 8 (delapan) Buah Anak Kunci Letter “T” yang diruncingkan, 2 (dua) Buah Kunci “L” , 2 (dua) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Kunci Pas, 1 (satu) Buah Magnet, 1 (satu) Buah Besi Pahat, 3 (tiga) Pasang Tempat Plat Nomor dan 1 (satu) Buah Plat Nomor Dengan Nopol: B-6666-TTT
Selain itu 1 (satu) Potong Buff Motif Loreng, 1 (satu) Buah Tas Selempang, Rekaman CCTV, 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLx Warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX-Special Warna Biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150Cc Warna Biru Doff, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam serta 5 (lima) Unit Sepeda Motor Berbagai Merek.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Red ( B. Syanto)